Ian Poetra
Rabu, 12 Desember 2018
Sabtu, 15 Februari 2014
Nasikh Dan Mansukh
NASIKH DAN
MANSUKH
Pengertian
Nasikh
mansukh merupakan cabang studi kesejarahan
al-Qur’an yang menerangkan tentang adanya proses penghapusan hukum pada suatu
ayat oleh ayat lain yang turun
sesudahnya
Secara
etimologi: nasakh berarti penghapusan, pembatalan, pemindahan
atau penggantian. (Q.S. al-Baqarah: 106, QS. Al-Hajj: 52, al-Jatsiah: 29,
an-Nahl: 101)
Secara
terminologi: nasakh adalah penghapusan suatu hukum syara’ dan
penggantiannya dengan hukum syara’ lain yang turun sesudahnya. (Q.S.
al-Baqarah: 106, ar-Ra’d: 39, an-Nahl : 101)
Syarat-syarat Nasakh
Syarat-syarat yang disepakati:
Hukum
yang dihapus (al-mansukh) adalah berbentuk hukum syara’
Hukum
yang menghapus (an-nasikh) juga berupa dalil syara’
Ada
keterangan yang berupa riwayat shahih bahwa telah terjadi proses nasakh,
baik berupa hadis maupun perkataan Sahabat Nabi Saw
Dalil
hukum yang menghapus (an-nasikh) turun setelah dalil hukum yang dihapus
(al-mansukh)
Harus
ada pertentangan yang nyata antara dua dalil tersebut (nasikh dan
mansukh)
Syarat-syarat yang diperselisihkan:
Yang
me-nasakh dalil al-Qur’an berupa dalil al-Qur’an juga. Dan yang me- nasakh
sunnah berupa sunnah juga
Dalil
yang me-nasakh bisa mengandung hukum pengganti atas hukum yang dinasakh
Pertentangan
yang terjadi antara dua dalil hendaknya
sangat jelas kontradiksinya seperti pertentangan perintah (amar) dan
larangan (nahi), makna sempit (mudhayyaq) dan makna luas (muwassa’)
Baik
dalil nasikh maupun mansukhnya sama-sama qath’iy al-tsubut (sumbernya
pasti)
Cara mengetahui
nasakh
Adanya
nash (teks dalil) yang jelas dan tegas (shahih-sharih), bahwa
suatu hukum tertentu telah di-nasakh oleh hukum lain.
Seperti,
ayat-ayat yang menerangkan tentang penggantian arah qiblat (Q.S. al-Baqarah:
143), juga ayat yang menghalalkan persetubuhan di malam bulan puasa
Ramadlan (Q.S. al-Baqarah: 187)
Ijma’
umat yang berupa konsensus bulat atas suatu perkara bahwa hukum tertentu telah
dihapus oleh hukum lain.
Misalnya,
dihapuskanya hukuman kurungan rumah sampai mati bagi pezina wanita ghairu
muhshanah (QS. An-Nisa’: 15-16) dengan ayat yang menerangkan hadd (hukuman pidana) atas pezina ghairu
muhshan, baik laki-laki maupun perempuan, yaitu didera 100 kali (QS.
An-Nur: 2). Tentunya ijma’ ini hanya bisa diterima jika berlandaskan dalil yang
juga diterima
Adanya
pertentangan yang buntu (deadlock) antara dua dalil
Standar penetapan nasakh dalam al-Qur’an
Nasakh
hanya terjadi pada detail-detail hukum praksis yang substansi dalilnya tidak
dibatasi oleh waktu dan tidak pula ditegaskan sebagai hukum eternal yang akan
berlaku hingga akhir masa
Nasakh
tidak terjadi pada hukum atau kaidah-kaidah yang bersifat umum dan universal
Nasakh
tidak terjadi pada masalah-masalah ‘aqidiyah (theologis), khususnya berkaitan dengan dzat Allah,
sifat-sifatNya, para Rasul dan malaikatNya serta keterangan-keterangan hari
akhir
Nasakh
tidak terjadi pada ajaran-ajaran inti moral (akhlaqiyyat), karena
masalah moral adalah ruang yang telah disepakati oleh semua agama samawi
Nasakh
tidak terjadi pada inti-inti ritual (peribadatan) dan mu’amalat.
Nasakh hanya terjadi pada rincian-rinciannya (juz’iyyat)
Nasakh
hanya pada kalimat-kalimat Qur’an yang berisikan perintah dan larangan.
Tidak ada nasakh dalam kalimat-kalimat al-Qur’an yang berisikan cerita-cerita
umat terdahulu, ancaman dan himbauan-himbauan
Macam-macam
kasus nasakh
Penasakhan
redaksi bacaan saja namun substansi hukumnya masih digunakan.
Contoh,
hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah/sudah pernah menikah). Hukuman rajam
ini tetap berlaku hingga sekarang, walaupun redaksi dalil yang menetapkan
hukuman ini telah dinasakh dari satuan unit bacaan al-Qur’an.
الشيخة
والشيخ إذا زنيا فارجموهما البتة
“(dan)
jika ada wanita yang sudah bersuami dan lelaki yang sudah beristri berzina,
maka rajamlah keduanya hingga mati”
Pe-nasakh-an
substansi hukumnya saja namun bacaanya masih tetap.
Misalnya,
nasakh hukuman kurungan rumah sampai mati bagi pezina wanita ghairu muhshanah (
QS. An-Nisa’: 15-16) dengan ayat had zina (QS. An-Nur: 2)
Penasakhan
hukum dan bacaannya sekaligus.
Misalnya,
hukum dan redaksi ayat yang menetapkan penggolongan saudara sesusu, bahwa batas
minimal seseorang bisa dikategorikan
sebagai saudara sesusu adalah
jika orang tersebut telah mengisap sepuluh kali sedotan dari dari putig
payudara seorang ibu. Hukum dan redaksi ini di-nasakh oleh ayat yang turun
setelahnya dengan ketetapan baru, bahwa batas minimal seseorang dianggap
saudara sesusu adalah jika orang tersebut telah menyusu lima kali sedotan pada
susu ibu yang sama. Ayat yang menerangkan sepuluh sedotan di-nasakh demikian pula substansi
hukumnya. Jadi ayat yang telah dinasakh tidak boleh dibaca lagi sebagai
al-Qur’an dan tidak boleh diamalkan
Bentuk-bentuk Nasikh-Mansukh Dalam Syariat
Islam
Nasakh
al-Qur’an dengan al-Qur’an. Bentuk nasakh ini tidak diperdebatkan keberadaannya
Nasakh
sunnah dengan al-Qur’an. Bentuk nasakh ini juga diterima, seperti nasakh
syari’at puasa wajib hari ‘asyura (10 muharram) dengan syariat puasa wajib
bulan Ramadlan
Nasakh
al_qur’an dengan sunnah. Bentuk nasakh ini masih diperdebatkan para Ulama’. Imam
Syafi’I dalam kitab a-Risalahnya jelas menolak adanya penasakhan ini
Nasakh
sunnah dengan sunnah. Bentuk nasakh ini tidak diperdebatkan
Ayat-ayat nasikhah dan mansukhah dalam al-Qur’an
Imam as-Suyuthi menyebutkan dari 114 surat yang ada
dalam al-Qur’an dapat dibagi sebagai berikut:
Surat
yang bebas dari nasikh mansukh 43 surat, antara lain; al-Fatihah, Yusuf,
Yasin, al-Hujurat, ar-Rahman, al-Hadid, ash-Shaff, al-Jumu’ah, at-Tahrim,
al-Mulk, al-Haqqah, Nuh, al-Jin, al-Mursalat, an-Naba’, an-Nazi’at, al-Infithar dan 3 surat sesudahnya, al-Fajr sampai akhir
al-Qur’an kecuali surat at-Tin,
al-’Ashr, al-Kafirun
Surat
yang mengandung nasikh-mansukh 25 surat, yaitu; al-Baqarah, Ali ‘Imran,
an-Nisa’, al-Ma’idah, al-Hajj, an-Nur, al-Furqan, al-Ahzab, Saba’, al-Mukmin,
asy-Syura, adz-Dzariyat, ath-Thur, al-Waqi’ah, al-Mujadilah, al-Muzammil,
al-Mudatsir, at-Takwir, dan al-’Ashr
Surat
yang hanya terdapat ayat-ayat nasikhah saja 6 surat, yaitu al-Fath, al-Hasyr,
al-Munafiqun, at-Taghabun, ath-Thalaq, al-A’la
Surat
yang hanya terdapat ayat-ayat mansukh saja 40 surat tersisa
Catatan
Ulama
berbeda pendapat, Imam Syafi’I tidak membenarkan adanya ayat al-Qur’an yang
dinasakh tanpa ada ayat lain yang menggantikan (ayat mansukhah tanpa nasikh).
Adanya
kasus penasakhan ayat al-Qur’an merupakan bukti bahwa al-Qur’an diturunkan
secara tadarruj (bertahap)
Asbabun
nuzul, makky-madany dan nasikh-mansukh akan
terkait satu sama lain, karena ketiganya berhubungan langsung dengan sejarah
pewahyuan
ian_poetra: ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Pendidikan/Tarbiyah
AJARAN NABI MUHAMMAD SAW
TENTANG PENDIDIKAN/TARBIYAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: SKI
Dosen Pengampu: Muhammad Mansur, MSI

Disusun oleh:
1.
Suwasdianto
2.
Rohmat
Zaenudi
3.
Ilham
Cholish Al Chafidh
4.
Ahmad
Fadli Amirudin
5.
Muhammad
Hanung Wachid Akhsani
6.
Sariman
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mempelajari
Sejarah Pendidikan Islam amat penting, terutama bagi pelajar-pelajar agama
islam dan pemimpin-pemimpin islam. Dengan mempelajari Sejarah Pendidikan Islam
kita dapat mengetahui sebab kemajuan dan kemunduran islam baik dari cara
didikannya maupun cara ajarannya. Khusunya pendidikan islam pada zaman Nabi
Muhammad SAW.
Sebagai
umat islam, hendaknya kita mengetahui sejarah tersebut guna menumbuhkembangkan
wawasan generasi mendatang di dalam pengetahuan sejarah tersebut. Sejarah
Pendidikan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW terdapat dua periode. Yaitu periode
Makkah dan periode Madinah.
Pada
periode Makkah, Nabi Muhammad lebih menitik beratkan pembinaan moral dan akhlak
serta tauhid kepada masyarakat Arab yang bermukim di Makkah dan pada peroide di
Madinah Nabi Muhammad SAW melakukan pembinaan di bidang sosial politik.
Disinilah pendidikan islam berkembang pesat.
B.
Rumusan Masalah
1. Pendidikan Islam pada masa
Rasulullah Periode Makkah
2. Pendidikan Islam pada masa
Rasulullah Periode Madinah
3. Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa
Rasulullah SAW
C. Tujuan
Adapun tujuan penulis membuat makalah ini:
1. Sebagai acuan dalam proses belajar
mengajar.
2.
Untuk memenuhi pembuatan tugas mata kuliah SEJARAH
KEBUDAYAAN ISLAM
3.
Sebagai penambahan wawasan bagi penulis dan pembaca tentang
ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Pendidikan/Tarbiyah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
AJARAN NABI MUHAMMAD TENTANG PENDIDIKAN/TARBIYAH
Dalam sejarah, Pendidikan islam pada masa Rasulullah dapat dibedakan menjadi 2 periode yaitu:
1.
Periode Makkah
2.
Periode Madinah
A. Pendidikan Islam Pada
Masa Rasulullah Periode Makkah
Nabi
Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama di Gua Hira di Makkah pada tahun 610
M. Dalam wahyu itu termaktub ayat al-qur’an yang artinya: “Bacalah (ya
Muhammad) dengan nama tuhanmu yang telah menjadikan (semesta alam). Dia
menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhanmu maha pemurah. Yang
mengajarkan dengan pena. Mengajarkan kepada manusia apa yang belum diketahuinya”.
Kemudian
disusul oleh wahyu yang kedua termaktub ayat al-qur’an yang artinya: “Hai orang
yang berkemul (berselimut). Bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu
agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah. dan perbuatan dosa tinggalkanlah. dan
janganlah kamu member (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.
dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah”.
Dengan
turunnya wahyu itu Nabi Muhammad SAW telah diberi tugas oleh Allah, supaya
bangun melemparkan kain selimut dan menyingsingkan lengan baju untuk memberi peringatan dan pengajaran kepada seluruh umat
manusia, sebagai tugas suci, tugas mendidik dan mengajarkan islam.kemudian
kedua wahyu itu diikuti oleh wahyu-wahyu yang lain. Semuanya itu disampaikan
dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Mula-mula
kepada karib kerabatnya dan teman sejawatnya dengan sembunyi-sembunyi.
Setelah
banyak orang memeluk islam, lalu Nabi Muhammad menyediakan rumah Al- Arqam bin
Abil Arqam untuk tempat pertemuan sahabat-sahabat dan pengikut-pengikutnya. Di
tempat itulah pendidikan islam pertama dalam sejarah pendidikan islam. Disanalah
Nabi Muhammad mengajarkan dasar-dasar atau pokok-pokok agama islam kepada
sahabat-sahabatnya dan membacakan wahyu-wahyu (ayat-ayat) al-qur’an kepada para
pengikutnya serta Nabi menerima tamu dan orang-orang yang hendak memeluk agama
islam atau menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan agama islam. Bahkan
disanalah Nabi Muhammad beribadah (sholat)
bersama sahabat-sahabatnya.
Lalu
turunlah wahyu untuk menyuruh kepada Nabi Muhammad supaya menyiarkan agama
islam kepada seluruh penduduk jazirah Arab dengan terang-terangan. Nabi Muhammad
melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Banyak tantangan dan penderitaan
yang diterima Nabi dan sahabat-sahabatnya. Nabi tetap melakukan penyiaran islam
dan mendidik sahabat-sahabatnya dengan pendidikan islam.
Dalam
masa pembinaan pendidikan agama islam di Makkah Nabi Muhammad juga mengajarkan
alqur’an karena al-qur’an merupakan inti sari dan sumber pokok ajaran islam.
Disamping itu Nabi Muhamad SAW, mengajarkan tauhid kepada umatnya.
Pendidikan
islam pada periode Makkah secara konsep dalam pengetahuan islam tergolong dalam
pengetahuan yang diwahyukan. Karena secara garis besarnya ada dua macam yaitu
pengetahuan yang diwahyukan dan pengetahuan yang di peroleh.(DR. Ahmad Tafsir,
1992: 9) dalam hal ini pendidikan periode Makah lebih condong ke dalam
pengetahuan yang diwahyukan karena semua yang diajarkan berasal dari firman,
sunnah atau hadits nabi.
Sejarah
menjelaskan kepada kita bahwa pendidik khususnya pada Rasulullah dan para
sahabat bukan merupakan profesi atau pekerjaan untuk menghasilkan uang atau
sesuatu yang dibutuhkan bagi kehidupanya, melainkan mereka mengajar karena panggilan
agama, yaitu sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.(Prif.DR. Suwito,
MA dan Fauzan MA, 2005: 3).
Bentuk-Bentuk Pendidikan di Makkah Masa Nabi
Muhammad SAW adalah sebagai berikut:
1). Pendidikan Tauhid
Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan
tugas kerasulannya berhadapan dengan nilai warisan Nabi Ibrahim yang
telah banyak menyimpang dari yang sebenarnya. Inti warisan tersebut adalah
ajaran tauhid, tetapi ajaran tersebut dalam budaya yang dihadapi oleh Nabi
Muhammad, telah pudar dalam budaya masyarakat bangsa Arab Jahiliah.(Dra.
Zuhairini, dkk, 1995:23). Nabi Muhammad SAW memperoleh kesadaran dan
penghayatan yang menetap tentang ajaran tauhid yan intisarinya adalah
sebagaimana tercermin dalam surat Al-Fatihah.
Pelaksanaan atau praktek pendidikan
tauhid tersebut diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya dengan cara
yang sangat bijaksana yaitu dengan menuntun akal pikiran untukmendapatkan dan
meniru pengertian tauhid yang di ajarkan, dan sekaligus beliau memberikan
teladan dan contoh bagaimana pelaksanaan ajaran tersebut dalam kehidupan
sehari-hari secara kongkrit, kemudian beliau memerintahkan agar umatnya
mencontoh praktek pelaksanaan tersebut sesuai dengan apa yang dicontohkanya.
Berarti di sini Nabi Muhammad SAW telah mampu menyesuikan diri dengan pola
kehidupan masyarakat jahiliah dengan mengajarkan ilmu tauhid secara baik dengan
tanpa kekerasan.
2). Pengajaran Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah intisari dan sumber
pokokdari ajaran islam yang di sampaiakan oleh Nabi Muhammad SAW kepada
umatnya. Tugas Nabi Muhammad SAW disamping mengajarkan tauhid juga mengajarkan
Al-Qur’an kepada umatnya, agar secara utuh dan sempurna menjadi milik umatnya
yang selanjutnya akan menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi kaum muslimin
sepanjang zaman.
Intinya pendidikan dan pengajaran
yang diberikan Nabi selama di Makkah ialah pendidikan keagamaan dan akhlak
serta menganjurkan kepada manusia supaya mempergunakan akal pikirannya
memperhatikan kejadian manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam semesta sebagai
anjuran pendidikan ‘akliyah dan ilmiyah.
Mahmud
Yunus dalam bukunya Sejarah Pendidikan Islam, menyatakan bahwa pembinaan
pendidikan islam pada masa Makkah meliputi:
a). Pendidikan Keagamaan, Yaitu hendaklah
membaca dengan nama Allah semata jangan dipersekutukan dengan nama berhala.
b). Pendidikan Akliyah dan Ilmiah, Yaitu
mempelajari kejadian manusiadari segumpal darah dan kejadian alam semesta.
c). Pendidikan Akhlak dan Budi
pekerti, Yaitu Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada sahabatnya agar berakhlak
baik sesuai dengan ajaran tauhid.
d). Pendidikan Jasmani atau
Kesehatan. Yaitu mementingkan kebersihan pakaian, badan dan tempat
kediaman.
B. Pendidikan Islam pada
masa Rasulullah Periode Madinah
Berbeda
dengan periode di Makkah, pada periode Madinah islam merupakan kekuatan
politik. Ajaran islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun
di Madinah. Nabi Muhammad juga mempunyai kedudukan, bukan saja sebagai kepala
agama, tetapi juga sebagai kepala negara.
Cara Nabi
melakukan pembinaan dan pengajaran pendidikan agama islam di Madinah adalah
sebagai berikut:
1). Pembentukan dan pembinaan
masyarakat baru, menuju satu kesatuan sosial dan politik. Nabi Muhammad SAW
mulai meletakkan dasar-dasar terbentuknya masyarakat yang bersatu padu secara
intern (ke dalam), dan ke luar diakui dan disegani oleh masyarakat lainnya
(sebagai satu kesatuan politik). Dasar-dasar tersebut adalah:
a. Nabi Muhammad saw mengikis habis
sisa-sisa permusuhan dan pertentangan antar suku, dengan jalan mengikat tali
persaudaraan diantara mereka. Nabi mempersaudarakan dua-dua orang, mula-mula
diantara sesama Muhajirin, kemudian diantara Muhajirin dan Anshar. Dengan
lahirnya persaudaraan itu bertambah kokohlah persatuan kaum muslimin.
b. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
Nabi Muhammad menganjurkan kepada kaum Muhajirin untuk berusaha dan bekerja
sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan masing-masing seperti waktu di Makkah.
c. Untuk menjalin kerjasama dan saling
menolong dalam rangka membentuk tata kehidupan masyarakat yang adil dan makmur,
turunlah syari’at zakat dan puasa, yang merupakanpendidikan bagi warga
masyarakat dalam tanggung jawab sosial, baik secara materiil maupun moral.
d.
Suatu kebijaksanaan yang sangat efektif dalam pembinaan dan pengembangan masyarakat
baru di Madinah, adalah disyari’atkannya media komunikasi berdasarkan wahyu,
yaitu shalat jum’at yang dilaksanakan secara berjama’ah dan adzan. Dengan
sholat jum’at tersebut hampir seluruh warga masyarakat berkumpul untuk secara
langsung mendengar khutbah dari Nabi Muhammad SAW dan shalat jama’ah jum’at.
Rasa harga diri dan kebanggaan
sosial tersebut lebih mendalam lagi setelah Nabi Muhammad SAW mendapat wahyu
dari Allah untuk memindahkan kiblat dalam shalat dari Baitul Maqdis ke Baitul
Haram Makkah, karena dengan demikian mereka merasa sebagai umat yang memiliki
identitas.
Setelah selesai Nabi Muhammad
mempersatukan kaum muslimin, sehingga menjadi bersaudara, lalu Nabi mengadakan
perjanjian dengan kaum Yahudi, penduduk Madinah. Dalam perjanjian itu
ditegaskan, bahwa kaum Yahudi bersahabat dengan kaum muslimin, tolong- menolong
, bantu-membantu, terutama bila ada serangan musuh terhadap Madinah. Mereka
harus memperhatikan negeri bersama-sama kaum Muslimin, disamping itu kaum
Yahudi merdeka memeluk agamanya dan bebas beribadat menurut kepercayaannya.
Inilah salah satu perjanjian persahabatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
SAW.
2). Pendidikan sosial politik dan
kewarganegaraan.
Materi pendidikan sosial dan kewarnegaraan
islam pada masa itu adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam konstitusi
Madinah, yang dalam prakteknya diperinci lebih lanjut dan di sempurnakan dengan
ayat-ayat yang turun Selama periode Madinah.
Tujuan pembinaan adalah agar secara
berangsur-angsur, pokok-pokok pikiran konstitusi Madinah diakui dan berlaku
bukan hanya di Madinah saja, tetapi luas, baik dalam kehidupan bangsa Arab
maupun dalam kehidupan bangsa-bangsa di seluruh dunia.
3).
Pendidikan anak dalam islam
Dalam islam, anak merupakan pewaris
ajaran islam yang dikembangkan oleh Nabi Muhammad SAW dan generasi muda
muslimlah yang akan melanjutkan misi menyampaikan islam ke seluruh penjuru
dunia. Oleh karenanya banyak peringatan-peringatan dalam Al-qur’an berkaitan
dengan itu. Diantara peringatan-peringatan tersebut antara lain:
a. Pada surat At-Tahrim ayat 6
terdapat peringatan agar kita menjaga diri dan anggota keluarga (termasuk
anak-anak) dari kehancuran (api neraka)
b. Pada surat An-Nisa ayat 9,
terdapat agar jangan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan
tidak berdaya menghadapi tantangan hidup.
c. Pada surat Al-Furqan ayat 74,
Allah SWT memperingatkan bahwa orang yang mendapatkan kemuliaan antara lain
adalah orang-orang yang berdo’a dan memohon kepada Allah SWT, agar dikaruniai
keluarga dan anak keturunan yang menyenangkan hati.
Adapun garis-garis besar materi
pendidikan anak dalam islam yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana
yang diisyaratkan oleh Allah SWT dalam surat Luqman ayat 13-19 adalah sebagai
berikut:
(1).
Pendidikan Tauhid
(2).
Pendidikan Shalat
(3).
Pendidikan adab sopan dan santun dalam bermasyarakat
(4).
Pendidikan adab dan sopan santun dalam keluarga
(5).
Pendidikan kepribadian
(6).
Pendidikan kesehatan
(7).
Pendidikan akhlak.
Perbedaan
ciri pokok pembinaan pendidikan islam periode kota Makkah dan kota Madinah:
1.
Periode kota Makkah:
Pokok pembinaan pendidikan islam di
kota Makkah adalah pendidikan tauhid, titik beratnya adalah menanamkan
nilai-nilai tauhid ke dalam jiwa setiap individu muslim, agar jiwa mereka
terpancar sinar tauhid dan tercermin dalam perbuatan dan tingkah laku dalam
kehidupan sehari-hari.
2.
Periode kota Madinah:
Pokok pembinaan pendidikan islam di
kota Madinah dapat dikatakan sebagai pendidikan sosial dan politik. Yang
merupakan kelanjutan dari pendidikan tauhid di Makkah, yaitu pembinaan di
bidang pendidikan sosial dan politik agar dijiwai oleh ajaran , merupakan
cermin dan pantulan sinar tauhid tersebut.
C. Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Mengindentifikasikan
kurikulum pendidikan pada zaman Rasulullah terasa sulit, sebab Rasul mengajar
pada sekolah kehidupan yang luas tanpa di batasi dinding kelas. Rasulullah
memanfaatkan berbagai kesempatan yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan
rasulullah menyampaikan ajarannya dimana saja seperti di rumah, di masjid, di
jalan, dan di tempat-tempat lainnya.
Sistem
pendidikan islam lebih bertumpu kepada Nabi, sebab selain Nabi tidak ada yang
mempunyai otoritas untuk menentukan materi-materi pendidikan islam. Dalam hal
ini dapat dibedakan menjadi dua periode:
1). Makkah
a. Materi yang diajarkan hanya
berkisar pada ayat-ayat Makiyyah sejumlah 93 surat dan petunjuk-petunjuknya
yang dikenal dengan sebutan sunnah dan hadits.
b. Materi yang diajarkan menerangkan tentang
kajian keagamaan yang menitikberatkan pada keimanan, ibadah dan akhlak.
2). Madinah
a. upaya pendidikan yang dilakukan
Nabi pertama-tama membangun lembaga masjid, melalui masjid ini Nabi memberikan
pendidikan islam.
b. Materi pendidikan islam yang
diajarkan berkisar pada bidang keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan jasmanai dan
pengetahuan kemasyarakatan
c.
Metode yang dikembangkan oleh Nabi adalah:
(a).Dalam bidang keimanan: melalui
Tanya jawab dengan penghayatan yang mendalam dan di dukung oleh bukti-bukti
yang rational dan ilmiah.
(b).Materi ibadah : disampaikan
dengan metode demonstrasi dan peneladanan sehingga mudah didikuti masyarakat.
(c).Bidang akhlak: Nabi
menitikberatkan pada metode peneladanan. Nabi tampil dalam kehidupan sebagai
orang yang memiliki kemuliaan dan keagungan baik dalam ucapan maupun perbuatan.
(d).Kebijakan Rasulullah Dalam
Bidang Pendidikan. Untuk melaksanakan fungsi utamanya sebagai pendidik,
Rasulullah telah melakukan serangkaian kebijakan yang amat strategis serta sesuai
dengan situasi dan kondisi.
Proses
pendidikan pada zaman Rasulullah berada di Makkah belum berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
Hal yang
demikian belum di mungkinkan, karena pada saat itu Nabi Muhammmad belum
berperan sebagai pemimipin atau kepala Negara, bahkan beliau dan para
pengikutnya berada dalam bayang-bayang ancaman pembunuhan dan kaum kafir
quraisy. Selama di Makkah pendidikan berlangsung dari rumah ke rumah secara
sembunyi-sembunyi. Diantaranya yang terkenal adalah rumah Al- Arqam. Langkah
yang bijak dilakukan Nabi Muhammad SAW pada tahap awal islam ini adalah
melarang para pengikutnya untuk menampakkan keislamannya dalam berbagai
hak.tidak menemui mereka kecuali dengan cara sembunyi-sembunyi dalam mendidik
mereka.
Setelah
masyarakat islam terbentuk di Madinah, barulah pendidikan islam dapat berjalan
dengan leluasa dan terbuka secara umum.dan kebijakan yang telah dilakukan Nabi
Muhammmad ketika di Madinah adalah:
(1). Membangun masjid di Madinah.
Masjid inilah yang selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan pendidikan dan
dakwah.
(2). Mempersatukan berbagai potensi
yang semula saling berserakan bahkan saling bermusuhan. Langkah ini dituangkan
dalam dokumen yang lebih popular disebut piagam Madinah. Dengan adanya piagam
tersebut terwujudlah keadaan masyarakat yang tenang, harmonis dan damai.
BAB III
PENUTUP
Jadi dari makalah ini dapat kami simpulkan sebagai berikut:
1). Pokok pembinaan pendidikan islam di kota Makkah adalah
pendidikan tauhid, titik beratnya adalah menanamkan nilai-nilai tauhid ke dalam
jiwa setiap individu muslim, agar jiwa mereka terpancar sinar tauhid dan
tercermin dalam perbuatan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
2). Pokok pembinaan pendidikan islam di kota Madinah dapat
dikatakan sebagai pendidikan sosial dan politik. Yang merupakan kelanjutan dari
pendidikan tauhid di Makkah, yaitu pembinaan di bidang pendidikan sosial dan
politik agar dijiwai oleh ajaran , merupakan cermin dan pantulan sinar tauhid
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Langgulung,
Hasan.1988.Asas-asas Pendidikan Islam.Jakarta:
Pustaka Husna.
Nizar,
Samsul.2008.Sejarah Pendidikan Islam.Jakarta:
Kencana.
Saputri,Heristina
Rahayu.”Sejarah Pendidikan Rasulullah”.Kita
Bisa Blog.2012
Langganan:
Postingan (Atom)